Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Soal Beras Oplosan, Kemendag Tetap Lakukan Pengawasan Meski Jadi Kewenangan Bapanas

📅 Kamis, 17 Jul 2025, 08:40 WIB | Oleh:
Soal Beras Oplosan, Kemendag Tetap Lakukan Pengawasan Meski Jadi Kewenangan Bapanas Doc: ANTARA
Ket. Pekerja bongkar muat di Gudang Bulog Cabang Rejang Lebong mengangkat beras SPHP untuk didistribusikan ke pasar-pasar.

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut Kementerian Perdagangan (Kemendag) terlibat aktif untuk mengawasi barang kebutuhan pokok yang beredar di masyarakat, termasuk kasus beras oplosan.

Budi menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, pengawasan dan stabilisasi harga beras merupakan kewenangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Namun demikian, Kemendag tetap melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

"Jadi kita bersama-sama, termasuk juga kasus beras ini, kami terus berkoordinasi untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan," kata Budi di Jakarta, Rabu (16/7).

Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan dan pemantauan terhadap Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag di 62 kabupaten/kota, ditemukan bahwa 30 dari 98 produk memiliki kuantitas yang tidak sesuai ketentuan atau ditolak hingga Maret 2025.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut telah dilakukan pemberian sanksi administrasi kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) dan melakukan pembinaan secara daring pada 17 April 2025.

Selanjutnya, pada April 2025 Ditjen PKTN melakukan pembelian beras sebanyak 35 kemasan yang terdiri atas 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg yang terdiri dari 10 merek.

Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya satu merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium, sedangkan sembilan merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu, dan telah diberikan sanksi administrasi berupa Surat Teguran.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan rincian label beras dari 35 sampel beras kemasan, terdapat 29 sampel mempunyai nomor pendaftaran dan mencantumkan kelas mutu premium; sebanyak satu kemasan beras yang tidak terdapat nomor pendaftaran dan merupakan beras khusus; serta lima sampel beras tidak terdapat nomor pendaftaran dan tidak jelas kelas mutunya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

31 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.