Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Perkembangan Teknologi | Pengaduan Terkait Ekonomi Digital Duduki Rangking Pertama

Sistem Perlindungan Data Pribadi Harus Dibenahi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sejumlah lembaga pemerintah dan perusahaan belakangan ini diduga mengalami kebocoran data pribadi pelanggannya.

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak badan usaha, baik milik swasta maupun negara, segera menerapkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Pasalnya, penyelewengan data pribadi kian marak sehingga merugikan konsumen.

"UU tersebut harus segera diimplementasikan, sebab selama ini banyak data pribadi konsumen yang disalahgunakan, baik untuk kepentingan komersial dan bahkan pelanggaran-pelanggaran yang lebih serius seperti penipuan," ujar Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Saat ini, lanjutnya, jaminan pelindungan data pribadi merupakan hal krusial dalam bertransaksi secara digital sebab banyak ditemukan kasus-kasus penyalahgunaan data pribadi yang berujung pada kerugian konsumen.

Dikatakannya, sejumlah lembaga pemerintah dan perusahaan belakangan ini diduga mengalami kebocoran data pribadi pelanggannya. Peretasan data dikabarkan pernah terjadi di berbagai badan pengelola data pribadi, sebut saja di BPJS Ketenagakerjaan, Bank Syariah Indonesia, MyIndihome, PLN, Dukcapil, KAI, bahkan KPU.

Baca Juga :
Potensi Ekonomi

Berdasarkan data bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, pengaduan yang terkait ekonomi digital menduduki rangking pertama, pada 2015-2018, berkisar 16-20 persen dari total komoditas pengaduan yang diterima lembaga tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top