Sistem Perlindungan Data Pribadi Harus Dibenahi
"Angka itu dipastikan melambung menyusul maraknya transaksi online pada ekonomi digital pascapandemi Covid-19," ujar Tulus dalam keterangannya.
Ditambahkannya, UU PDP sudah mengatur sangat detail, bahkan diatur bahwa perusahaan wajib memiliki petugas khusus yang ditunjuk sebagai pengelola perlindungan data pribadi, sehingga ini menjadi tanggung jawab secara struktural sekaligus menjadi KPI khusus bagi setiap pegawai yang ditugaskan.
"Untuk itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk berlama-lama atau tidak menerapkan UU PDP ini," katanya.
Menurutnya, pemerintah atau lembaga publik termasuk kementerian, serta badan usaha, termasuk swasta dan milik negara (BUMN) harus segera membuat tim khusus untuk melindungi data konsumen.
"Mandat dari UU Pelindungan Data Pribadi adalah membentuk badan khusus, sebaiknya segera dibentuk," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya