Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sindikat Perdagangan Emas Ilegal Kalimantan Dibongkar, Puluhan Kilo Batangan Emas Disita

📅 Senin, 05 Mei 2025, 14:20 WIB | Oleh:
Sindikat Perdagangan Emas Ilegal Kalimantan Dibongkar, Puluhan Kilo Batangan Emas Disita Doc: antara foto
Ket. Barang bukti emas batangan yang disita oleh Polresta Pontianak.

PONTIANAK - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak telah mengungkap sindikat/jaringan perdagangan emas ilegal dan menangkap empat tersangka, dengan total barang bukti mencapai puluhan kilogram emas batangan dari aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar).

“Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan kasus dugaan narkoba oleh Satuan Narkoba, namun saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut, justru menemukan emas batangan yang diduga berasal dari tambang ilegal,” kata Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan dalam keterangan pers di Pontianak, Senin (5/5).

Awalnya, katanya, kasus itu memang dari penangkapan kasus narkotika, namun saat digeledah justru ditemukan tiga batang emas, kemudian petugas pun mengembangkan kasusnya dan akhirnya menemukan tambahan 43 batang emas di lokasi lain.

Secara keseluruhan, polisi menetapkan dua laporan polisi (LP) dalam perkara ini, yakni LP Nomor 17 dengan barang bukti tiga batang emas, dan LP Nomor 18 dengan 43 batang emas, yang diperkirakan total beratnya mencapai puluhan kilogram.

Dalam penggeledahan di salah satu ruko di kawasan Perdana Square, polisi turut mengamankan alat bantu transaksi seperti kalkulator penghitung kadar emas, tabel kadar emas, buku rekap transaksi, hingga alat X-ray. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pontianak.

Empat tersangka yang diamankan terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki. Masing-masing berinisial A (LP 17), serta D, SL, dan SR (LP 18). Salah satu tersangka perempuan saat ini dibantarkan ke rumah sakit karena dalam kondisi sakit, sementara tiga lainnya ditahan di rutan Polresta Pontianak.

"Dari pemeriksaan awal, D berperan sebagai admin pencatat transaksi, SR sebagai operator, sedangkan A dan SL adalah kurir pengangkut emas. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wawan.

Terkait asal emas, pihak kepolisian menduga hasil tersebut berasal dari aktivitas tambang ilegal di wilayah Kalimantan Barat. Namun, sumber pasti dan keterlibatan pihak lain masih dalam penyelidikan karena bisa mengganggu proses pengembangan kasus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

57 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.