Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Setelah Buron Selama 10 Tahun, Akhirnya Kejari Pekanbaru Tangkap Mantan PNS Ini

Foto : ANTARA/HO-Kejari Pekanbaru

Mantan PNS Pemko Pekanbaru Hayati Gani saat akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

A   A   A   Pengaturan Font

Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, mengamankan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru bernama Hayati Gani usai buron lebih dari 10 tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel melalui pernyataannya, Kamis, menjelaskan wanita berusia 69 tahun itu ditangkap di kediamannya di Jalan Adi Sucipto, Gang Amal, Kota Pekanbaru. Hayati Gani menyandang status koruptor.

"Hari ini, Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI, bersama dengan Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Hayati Gani," kata Marel di Pekanbaru.

Penangkapan itu, kata Marel, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1b) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan itu, dia dihukum empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top