Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Semoga Tidak Mundur, Kementerian ESDM Bidik Peta Jalan Pensiun Dini PLTU Selesai September

📅 Jumat, 23 Agu 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Semoga Tidak Mundur, Kementerian ESDM Bidik Peta Jalan Pensiun Dini PLTU Selesai September Doc: ANTARA/Putu Indah Savitri
Ket. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi ketika ditemui setelah menghadiri EV Conversion Forum 2024, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membidik peta jalan untuk pemensiunan dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selesai pada September 2024.

"September, sebulan dari sekarang. Marves (Kementerian Kemaritiman dan Investasi) meminta saya dua minggu (sudah jadi), tapi saya minta harus ada Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara)," ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi ketika ditemui setelah menghadiri EV Conversion Forum 2024, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis.

Eniya menjelaskan, peta jalan tersebut dibutuhkan untuk menentukan PLTU mana yang akan dipensiunkan sebelum 2030 dan setelah 2030.

Adapun PLTU yang ditargetkan akan dipensiunkan sebelum 2030, yakni sebanyak 13 PLTU. Angka sebanyak 13 PLTU tersebut diperoleh dari hasil analisis terkait berapa banyak PLTU yang dapat dipensiundinikan guna mendukung ambisi Indonesia untuk mewujudkannet zero emission(NZE).

PLTU yang akan dipensiunkan dini, kata Eniya, adalah PLTU yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Pada Pasal 3 ayat (4) huruf b, terdapat persyaratan pengembangan PLTU, seperti terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, terdapat syarat berupa komitmen melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35 persen dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi,carbon offset, dan/atau bauran Energi Terbarukan.

"Kalau emisinyapolluted(kotor) banget, maka memenuhi kriteria untuk dipensiunkan," ujar Eniya.

Selain itu, juga terdapat syarat berupa beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

48 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.