Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Semoga Bisa Kembali ke Habitatnya, Begini Kondisi Terbaru Hiu Paus yang Terdampar di Larantuka

Foto : ANTARA/HO-DKP NTT

Warga melepaskan ikan hiu paus ke laut setelah terdampar di pantai Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, Minggu (5/3/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam upaya menjaga kelestarian satwa, hiu paus yang terdampar di Larantuka dilepasliarkan kembali ke laut.

Kupang - Semoga bisa kembali ke habitatnya. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaporkan seekor ikan hiu paus yang terdampar di pantai Kota Larantuka, ibu Kota Kabupaten Flores Timur telah dilepaskan kembali ke laut.

"Ikan hiu paus yang terdampar pada Minggu (5/3) pagi telah ditarik dan dilepaskan kembali ke laut di Selat Gonsalu," kata Kepala Cabang DKP Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur, Sikka, Andi Amuntoda ketika dikonfirmasi dari Kupang, Minggu.

Ia menjelaskan ikan hiu paus terdampar dalam kondisi hidup di Pantai Sanjuan, Kota Larantuka, dan ditemukan oleh seorang warga yang kemudian melaporkan ke petugas instansi terkait.

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, pihaknya bersama Satuan Pengawas SDKP Flores Timur, dan Dinas Perikanan Kabupaten Flores Timur berkoordinasi melakukan penanganan di lapangan.

Dari hasil identifikasi, kata dia, ikan hiu paus (rhincodon typus) berjenis kelamin jantan itu memiliki panjang 4,7 meter, lebar 1,03 meter, panjang sirip punggung 0,5 meter, dan panjang sirip ekor 0,4 meter.

"Hiu paus itu dilepaskan kembali ke laut dalam kondisi hidup oleh petugas dibantu warga di sekitar lokasi terdampar," katanya.

Amuntoda mengatakan, ikan hiu paus merupakan jenis ikan yang dilindungi penuh oleh negara melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Ikan Hiu Paus.

"Dilindungi penuh artinya ikan hiu paus ini tidak boleh dimanfaatkan bagian-bagian tubuhnya karena telah dilarang secara hukum," katanya.

Amuntoda menambahkan, saat kegiatan pelepasan ikan hiu paus itu juga disaksikan banyak warga setempat, sehingga pihaknya memanfaatkan kesempatan itu untuk sosialisasi kepada warga terkait aturan perlindungan ikan tersebut.

Ia juga mengapresiasi warga yang menemukan ikan hiu paus yang terdampar, tidak memanfaatkannya untuk dikonsumsi atau dijual melainkan melaporkan ke instansi terkait untuk ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top