Selamat Pagi, Tarif 10% Baru Trump Mulai Berlaku dan Sedang Disiapkan yang 15%
📅 Rabu, 25 Feb 2026, 00:00 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: Istimewa
WASHINGTON DC - Tarif baru atas impor Amerika Serikat yang diberlakukan Presiden Donald Trump mulai berlaku beberapa jam yang lalu dengan besaran 10 persen, setelah Mahkamah Agung AS memblokir kebijakan pajak impor yang diberlakukannya pada hari Jumat.
Dari The Guardian, Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif Jumat lalu yang mengesahkan tarif 10 persen hanya beberapa jam setelah putusan Mahkamah Agung. Ia kemudian mengancam akan menaikkan tarif menjadi 15 persen, tetapi tidak secara resmi melakukannya hingga Selasa pukul 00.01 waktu Washington, ketika tarif 10 persen tersebut mulai berlaku.
Namun, Bloomberg melaporkan bahwa para pejabat di Gedung Putih sedang mengerjakan perintah resmi yang akan menaikkan tarif tersebut menjadi 15 persen.
Hal ini terjadi setelah Trump menyatakan pekan ini bahwa ia dapat menggunakan tarif dengan cara yang "jauh lebih ampuh dan menjengkelkan" .
Tarif baru yang diterapkan Trump berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 telah memicu ketidakpastian dengan sejumlah mitra dagang AS, termasuk Inggris (yang tahun lalu menegosiasikan tarif 10 persen dengan AS) dan Uni Eropa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada hari Senin, Uni Eropa menghentikan proses ratifikasi kesepakatan yang telah disepakati dengan AS pada Juli lalu untuk kedua kalinya dalam sebulan, setelah membekukan dan mencairkan kembali kesepakatan tersebut menyusul ancaman Trump terkait Greenland. Kesepakatan itu menetapkan tarif menyeluruh sebesar 15 persen untuk impor Uni Eropa yang mencakup bea masuk sebelumnya.
Sementara itu di Inggris, seorang juru bicara Perdana Menteri Keir Starmer , ketika ditanya apakah tarif balasan merupakan suatu pilihan, mengatakan:
"Tidak seorang pun ingin melihat perang dagang. Tidak seorang pun ingin melihat situasi yang memburuk. Tetapi seperti yang saya katakan, tidak ada yang dikesampingkan pada tahap ini."
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!