
Segera Menyusul yang Lain, 24 Kelurahan di Jakbar Telah Bebas BAB Sembarangan
Arsip foto - Anak-anak bermain di bilik kakus atau jamban di kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko SuwarsoJakarta - Sebanyak 24 dari 56 kelurahan di Jakarta Barat (Jakbar) dinyatakan telah bebas dari kebiasaan warga yang sering Buang Air Besar (BAB) sembarangan.
"Kalau sekarang sudah ada 24 kelurahan yang tidak lagi BAB sembarangan," kata Ketua Subkelompok Kesehatan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Jakarta Barat, Endang Tri Rahayu ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2023 yang hanya mencapai 13 kelurahan di Jakbar yang menyatakan tidak berperilaku BAB sembarangan.
- Baca Juga: 2.708 Lowongan Kerja Tersedia di Jakpus
- Baca Juga: 40 Sekolah Swasta Gratis Siap Diuji Coba Pemprov DKI
Endang menyebutkan, syarat dari kelurahan yang dinyatakan tidak lagi BAB sembarangan sudah diringankan oleh Kementerian Kesehatan.
Sepanjang warga suatu kelurahan tidak BAB sembarangan di tempat terbuka, seperti sungai atau got, maka kelurahan itu tergolong tidak BAB sembarangan atau Open Defecation Free (ODF).
"Kemenkes itu sudah meringankan, dari yang namanya ODF itu enggak ada lagi orang yang enggak punya tangki septik. Sekarang kalau misalnya dia enggak punya tangki septik, namun asalkan tidak buang air di tempat terbuka di atas got atau di kali kayak di Tomang, itu masih dianggap sudah ODF," katanya.
Oleh karena itu, seluruh masyarakat Jakbar harus memiliki tangki septik dalam lima tahun ke depan.
"Kita sedang mengarahkan para camat dan lurah untuk melakukan komitmen ODF. Kelurahan-kelurahan yang warganya masih belum punya tangki septik itu dianggap sudah ODF, tetapi dengan syarat secara bertahap lima tahun ke depan itu sudah harus clear (ada)," ujar Endang.
Secara agregat, kata Endang, 94 persen warga Jakarta Barat sudah memiliki akses sanitasi dan tangki septik.
"Hanya yang enam persen ini tinggalnya tersebar ke kelurahan-kelurahan gitu. Misalnya, dua rumah di RW Kelurahan A. Dua rumah di RW Kelurahan B. Jadi menyebar. Kalau kelurahan tidak BAB sembarangan itu kan semua warganya 100 persen tidak BAB sembarangan," kata dia.
Tahun 2025, Pemkot Jakbar menargetkan 15 kelurahan kembali dinyatakan ODF, selanjutnya pada 2026 14 kelurahan kembali dinyatakan ODF.
- Baca Juga: Tangerang Anggarkan THR Rp60 Miliar
- Baca Juga: Mudik Gratis 2025, Pemprov DKI Tambah Jumlah Armada Bus
"Sehingga tahun 2027 itu fokus pemenuhan komitmen untuk pembangunan tangki septik," tuturnya.
Berita Trending
- 1 Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol
- 2 Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap
- 3 Luar Biasa, Perusahaan Otomotif Vietnam, VinFast, Akan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum hingga 100.000 Titik di Indonesia
- 4 Kerusakan Parah di Hulu Sungai Ciliwung, Sungai Bekasi dan Sungai Cisadane
- 5 KAI Daop 6 Menggandeng Kejaksaan untuk Menyelamatkan Aset Negara di Sleman