Satpol PP Bantul Temukan Papan Reklame Tak Berizin di Tujuh Lokasi
📅 Selasa, 27 Jan 2026, 15:57 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Hery Sidik
BALIHO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kegiatan cek lokasi pelanggaran papan reklame atau baliho di daerahnya mendapati tujuh titik reklame yang pemasangannya tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat.
"Kegiatan pengecekan dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati terkait penyelenggaraan reklame dan ketertiban umum," kata Kasi Penindakan, Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Bantul Sri Hartati saat dikonfirmasi usai kegiatan, di Bantul, Selasa.
Menurut dia, dari hasil pengecekan di beberapa titik wilayah Kabupaten Bantul oleh personel Satpol PP, tercatat ada tujuh reklame atau baliho yang pemasangannya melanggar karena tidak berizin dan atau tidak membayar pajak daerah.
Rinciannya di simpang empat Gose, Jalan Jenderal Sudirman, Bantul terdapat satu iklan atau baliho satu sisi ukuran kurang lebih 6x4 meter, materi iklan penerimaan mahasiswa baru salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta tersebut dengan tinggi tiang kurang lebih 10 meter.
Kemudian di simpang empat Klodran Bantul ditemukan tiga jenis iklan atau baliho, yaitu baliho satu sisi berukuran 3x4 meter, baliho dua sisi ukuran papan reklame kurang lebih 3x2 meter, baliho satu sisi dengan ukuran papan reklame kurang lebih 3 kali empat meter.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya di simpang tiga Cepit Bantul didapati satu iklan atau baliho satu sisi dengan ukuran papan reklame 3x4 meter, dengan tinggi tiang mencapai enam meter.
Sedangkan di lokasi keempat yaitu simpang empat Ring Road selatan Bangunharjo Sewon ditemukan dua titik reklame atau baliho, yaitu jenis iklan satu sisi ukuran kurang lebih 1,5x3 meter, dan jenis baliho satu sisi ukuran 10x8 meter dengan tinggi sekitar 15 meter.
"Untuk selanjutnya akan dilakukan mekanisme penindakan sesuai SOP (standar operasional prosedur) Peraturan Bupati (Perbub) Bantul Nomor 146 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, terhadap reklame atau baliho yang pemasangannya tidak berizin tersebut akan dilakukan penertiban atau pembongkaran jika teguran yang diberikan kepada pemilik tidak diindahkan terhitung selama tujuh kali 24 jam.
"Untuk baliho dan reklame tidak berizin, tidak membayar pajak, salah pemasangan itu akan kita tindaklanjuti, kemarin sudah mulai kita data yang tidak berizin, segera kami klarifikasi dan beri teguran sesuai dengan SOP kita," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!