Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir Disetujui Jadi UU

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Pengesahan RUU TPNW -- Anggota Komisi I DPR RI Sugiono saat menyerahkan laporan terkait RUU tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW) kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11).

A   A   A   Pengaturan Font

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sugiono mengatakan bahwa Komisi I DPR RI bersama Pemerintah menyetujui RUU TPNW dilanjutkan ke pembicaraan Tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 2 Oktober 2023.

JAKARTA - Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) menjadi undang-undang (UU).

"Apakah RUU tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/11).

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Saat menyampaikan laporan di awal, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sugiono mengatakan bahwa Komisi I DPR RI bersama Pemerintah menyetujui RUU TPNW dilanjutkan ke pembicaraan Tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 2 Oktober 2023.

Pengesahan RUU TPNW, lanjut dia, akan memperkuat posisi Indonesia dalam mendorong etika internasional yang menggarisbawahi bahaya nyata senjata nuklir terhadap kemanusiaan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top