Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir Segera Disahkan Jadi UU

📅 Selasa, 03 Okt 2023, 01:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir Segera Disahkan Jadi UU Doc: ANTARA/Melalusa Susthira K
Ket. Rapat kerja Komisi I DPR bersama perwakilan Pemerintah dengan agenda pembahasan tingkat I RUU tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).

JAKARTA - Komisi I DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna terdekat guna disahkan menjadi undang-undang (UU).

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang?" kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto yang memimpin jalannya rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/10).

Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi I DPR RI dan perwakilan Pemerintah yang hadir, yakni Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Muhammad Herindra, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Asep N Mulyana.

Sebelum persetujuan diambil, seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi masing-masing terlebih dahulu. Sembilan fraksi di parlemen lantas menyatakan setuju agar RUU tentang pengesahan TPNW dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pada kesempatan tersebut dilakukan pula persetujuan terhadap daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang pengesahan TPNW menyangkut dua pasal, yakni Pasal 1 RUU tentang TPNW yang berbunyi "Mengesahkan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW) yang telah ditandatangani Pemerintah RI pada tanggal 20 September 2017 di New York, Amerika Serikat".

Kemudian, Pasal 2 RUU tentang TPNW yang berbunyi "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan".

Adapun di awal, Menlu Retno memaparkan bahwa nilai utama TPNW ialah menegaskan bahwa kepemilikan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk meluruskan pandangan yang keliru bahwa kepemilikan nuklir dianggap prestise negara.

Retno menyebut bahwa TPNW diberlakukan pada 22 Januari 2021 dan sampai sekarang telah ditandatangani oleh 93 negara, dengan 69 di antaranya telah melakukan ratifikasi terhadap traktat tersebut.

Sebelumnya pada 20 September 2017, Indonesia bersama puluhan negara lain di dunia menandatangani Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, AS.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Ekonomi
BI Tangkap Sinyal Ekspansi ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.