Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Paripurna DPR Setujui RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir Jadi UU

📅 Selasa, 21 Nov 2023, 14:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Paripurna DPR Setujui RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir Jadi UU Doc: antarafoto
Ket. Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023—2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) menjadi UU di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11).

JAKARTA - Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) menjadi undang-undang (UU).

"Apakah RUU tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/11).

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Saat menyampaikan laporan di awal, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sugiono mengatakan bahwa Komisi I DPR RI bersama Pemerintah menyetujui RUU TPNW dilanjutkan ke pembicaraan Tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 2 Oktober 2023.

Pengesahan RUU TPNW, lanjut dia, akan memperkuat posisi Indonesia dalam mendorong etika internasional yang menggarisbawahi bahaya nyata senjata nuklir terhadap kemanusiaan.

Sebagai koordinator kelompok kerja pelucutan senjata gerakan Non-Blok dan Ketua ASEAN 2023, lanjut dia, pengesahan RUU TPNW juga dapat dimanfaatkan pemerintah Indonesia sebagai alat untuk mengimbau negara-negara lain agar menjadi bagian dari traktat pelarangan senjata nuklir sebagai bentuk komitmen kecintaan lingkungan global yang damai dan stabil.

Selain itu, akan memperluas terciptanya kawasan bebas senjata nuklir dan peluang guna mempromosikan kepentingan politik luar negeri Indonesia.

"Terutama terkait dengan komitmen terhadap implementasi yang seimbang antara agenda pelucutan senjata nuklir nonproliferasi dan hak pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai," kata Sugiono.

Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Indonesia dapat mewujudkan kontribusi terhadap infrastruktur internasional yang komprehensif, holistik, dan mengikat secara hukum terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir dengan disetujuinya RUU TPNW.

"Pengesahan Rancangan Undang-Undang TPNW dapat memberikan landasan dan posisi Indonesia di dunia yang lebih kuat untuk memajukan kepentingan politik luar negeri, khususnya dalam hal pelucutan senjata nuklir, dan hak pengembangan serta pemanfaatan energi teknologi nuklir untuk tujuan damai," kata Yasonna menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.

Selain itu, katanya lagi, pengesahan RUU TPNW mempertegas komitmen Indonesia dalam memperjuangkan dan menjaga keamanan dan perdamaian internasional, sebagaimana amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945.

Selain Puan, tampak hadir mendampingi para wakil ketua DPR RI: Rachmat Gobel, Lodewijk F. Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 125 anggota dewan secara fisik dan 169 anggota dewan lainnya menyatakan izin. "Total kehadiran 294 dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Puan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.