RPP Keamanan Pangan Digodok, Bapanas Siap Dukung Prosesnya
📅 Senin, 17 Mar 2025, 21:43 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Bapanas
JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah memperkuat landasan yuridis terkait keamanan pangan. Hal itu ditempuh dengan menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan PP Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan.
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan pihaknya siap mendukung proses RPP tersebut. Hal ini dikarenakan izin prakarsa perubahan memang diberikan kepada NFA.
"Sesuai hasil Rakortas yang dipimpin Bapak Menko Pangan hari ini, kami siap mendukung revisi PP 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan untuk segera diundangkan," jelas Arief selepas ikut dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta pada Senin (17/3/2025).
"Intinya sudah diputuskan dibuat sama, artinya kalau urusan industri itu ada di Kementerian Perindustrian. Kalau pertanian ya Kementerian Pertanian. Kalau perikanan ya Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penjelasan berikutnya sesuai kewenangan kementerian lembaga yang ada," terangnya lagi.
Arief juga menyebutkan progres ini menandakan semua unsur pemerintah concern pada kepentingan keamanan pangan nasional. "Ini bagus. Jadi ini sebenarnya semua kementerian lembaga negara ini mementingkan keamanan pangan nasional. Jadi ini food safety ya, karena kalau tidak aman, maka itu bukan pangan," kata Arief.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya ke pers, membeberkan poin-poin yang menjadi keputusan Rakortas hari ini. "Ini kita ada revisi PP Nomor 86 Tahun 2019 mengenai keamanan pangan. 2 tahun tidak selesai. Perdebatannya itu ada di penjelasan. Oleh karena itu penjelasannya tadi kita hilangkan, kembali ke pokok," ucapnya.
"Bunyinya kira-kira begini, Pasal 47 ayat 2a, dalam hal pangan olahan asal ikan, pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan dan mutu pangan dilaksanakan oleh Kepala Badan POM dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, sesuai dengan kewenangan baik secara sendiri atau bersama-sama. Jadi kalau ikan ya ini (kementerian) kelautan," urai Zulhas.
Menko Zulhas juga menuturkan terkait pasal pangan olahan asal hewan dan berbasis industri juga diserahkan pada kementerian lembaga yang terkait, seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jadi kalau kelautan di bidang ikan, (itu) kelautan. (Kalau) industri, (Kementerian) Perindustrian. Kalau pertanian, itu (Kementerian) Pertanian. Jadi dikembalikan ke situ. Nanti kalau teknis masing-masing kewenangan kementerian. Menteri bisa bikin peraturan menteri, itu urusan masing-masing kementerian. Nah akhirnya selesai yang 2 tahun tadi," pungkas Zulhas.
Usai konferensi pers, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi turut menjelaskan duduk persoalan temuan beras Bulog yang berkutu. Ia menegaskan tidak mungkin dirinya memperbolehkan beras berkutu diedarkan ke masyarakat oleh Perum Bulog.
"Pertama yang harus disampaikan adalah tidak boleh mendistribusikan beras yang tidak layak. Kalau ada temuan, itu sebenarnya kasuistik. Jangan digeneralisir semua begitu. Beras yang disimpan itu harus ada treatment secara berkala, tapi kita semua sepakat bahwa yang distribusikan harus beras yang bagus," bebernya.
"Selama 2 tahun terakhir ini, Badan Pangan Nasional menjaga sekali kualitas beras bersama Bulog. Ini karena masyarakat luas harus mendapatkan beras yang kualitasnya baik, tapi kita terima kasih karena Ibu Ketua Komisi IV DPR itu kan melihat ada seperti itu, beliau jeli. Nah itu memang harus di follow up langsung," lanjutnya.
"Sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, saya minta tolong, kemarin saya telepon Pak Dirut Bulog, supaya bisa mencek kembali beras-beras yang ada di gudang," ucap Arief.
Perawatan Berkala
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!