Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 17 Feb 2025, 14:46 WIB

Ribut-ribut di Pengadilan Satu per Satu Pengacara Diperiksa

hotman

Foto: ist

Bukan pengacara namanya kalau tidak rebut. Namun naik ke meja adalah tindakan tidak terpuji, tidak berbudaya, tidak berpendidikan dan tidak pantas. Kini pemeriksaan dimulai.

JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan penyidik Polri sebagai saksi dalam proses penyelidikan kasus kegaduhan di ruang sidang yang terjadi 6 Februari 2025.

"Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Ini kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia. Surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan," ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Hotman menuturkan, kasus yang dilaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 207, 217, dan 335 KUHP tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan, dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Ini terkait dengan ucapan dan teriak-teriak Razman di dalam ruangan pengadilan yang mengatakan ke depan hakim di meja hakim sambil mukul-mukul meja. Dia mengatakan kepada hakim koruptor-koruptor," ujarnya.

Selain itu, kegaduhan yang dimaksud dalam laporan tersebut juga terkait dengan pengacara M Firdaus Oibowo yang naik ke meja dan ibu-ibu yang menyebabkan keributan dalam persidangan.

Pengacara itu juga mengatakan bahwa dirinya akan memberikan keterangan sesuai dengan kejadiannya di lokasi.

"Saya kan hanya sebagai saksi. Jadi hanya menceritakan yang saya lihat dan alami di persidangan. Yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia,” tandasnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.