RI-Jepang Sepakati Pos Tarif Ekspor Nol Persen Produk Perikanan Tuna
Foto : ANTARA/HO-KKP
Pengolahan Ikan Tuna di Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara.
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan kesepakatan penurunan pos tarif ekspor dari 9,6 persen menjadi nol persen untuk empat komoditas tuna olahan ke Jepang.
Tarif ekspor nol tersebut berlaku untuk tuna kaleng dan cakalang kaleng dari semula 9,6 persen menjadi nol persen, serta dua pos tarif katsuobushi dengan HS Code 1604.14-091 dan tuna lainnya HS Code 1604.14-099, semula 9,6 persen menjadi nol persen.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya