Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rafael Alun Trisambodo Divonis Hari Ini di Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Foto : antarafoto

Rafael Alun Trisambodo

A   A   A   Pengaturan Font

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan divonis dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini, Kamis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan divonis dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini, Kamis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Kami jadwal hari Kamis tanggal 4 (Januari) untuk pembacaan putusan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa mengakhiri sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/1).

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Berdasarkan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap sejak bulan Mei 2002 hingga Maret 2013.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top