Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Publisher’s Rights, Meningkatkan atau Menghambat Jurnalisme Berkualitas?

📅 Sabtu, 20 Apr 2024, 11:38 WIB | Oleh: Tim Penulis
Publisher’s Rights, Meningkatkan atau Menghambat Jurnalisme Berkualitas? Doc: The Conversation/Shutterstock/Bohbeh
Ket. Ilustrasi media cetak.

Wisnu Prasetya Utomo, University of Sheffield

Satu dekade belakangan, tantangan terbesar yang dihadapi oleh industri media secara global adalah keberadaan platform digital. Ini karena platform digital seperti Google, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter) mendisrupsi cara orang mengakses informasi dan kemudian berpengaruh secara dramatis terhadap kondisi finansial berbagai perusahaan media.

Pemerintah di berbagai negara menyadari kondisi tersebut dan merespons dengan mengeluarkan regulasi yang lebih ketat terhadap platform. Indonesia pun melakukannya, dengan mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan bahwa aturan yang disebut publisher's rights bertujuan untuk mengatur hubungan bisnis perusahaan media dan platform digital "dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas".

Dalam Perpres tersebut, platform diwajibkan untuk "mendukung jurnalisme berkualitas" di Indonesia. Pasal 7 ayat 2 Perpres tersebut mengatur bentuk kerja antara perusahaan media dan platform digital seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat atau akumulasi pengguna berita yang menunjukkan karakteristik dan perilaku audiens, dan bentuk lain yang disepakati.

Perusahaan-perusahaan platform seperti Google sempat menyebut bahwa Perpres tersebut "berpotensi mengancam masa depan media di Indonesia". Sementara platform Meta berpendapat bahwa tidak ada kewajiban untuk membayar konten berita kepada perusahaan media.

Masih banyak yang mempertanyakan apakah Perpres publisher's rights ini akan mampu memenuhi semangat jurnalisme berkualitas tersebut. Sebagai peneliti media, saya melihat setidaknya ada tiga catatan kritis terkait dengan penerapannya.

1. Ketidakjelasan tentang bagi hasil

Perpres ini menyebutkan kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan cara-cara seperti "melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab", "memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas", termasuk skema kerja sama bagi hasil. Tetapi tidak ada penjelasan eksplisit yang mewajibkan bagi hasil tersebut.

Di berbagai aturan serupa di negara-negara lain, bagi hasil ini menjadi titik tekan utama. Asumsi dasarnya, platform digital menyerap sebagian besar kue pendapatan dan hanya menyisakan sedikit untuk perusahaan media. Melalui skema bagi hasil ini, media mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati keuntungan dari konten yang dibuat. Dengan pendapatan yang memadai, media-media bisa memproduksi jurnalisme yang berkualitas.

Skema bagi hasil dari platform digital ke perusahaan media adalah langkah maju yang bisa membantu memastikan keberlanjutan media di tengah disrupsi digital seperti saat ini.

Namun, Perpres tidak menyebutkan skema bagi hasil secara eksplisit apakah merupakan kewajiban atau sukarela. Akibatnya, platform digital bisa mengelak dari tanggung jawab untuk melakukan bagi hasil, sebagaimana yang diindikasikan dari respons awal Meta. Apalagi tidak ada sanksi yang menanti platform digital apabila mereka tidak menjalankan kewajibannya sesuai Perpres.

2. Tidak semua media terverifikasi

Aturan ini mengatur bahwa platform digital hanya bekerja sama dengan perusahaan media yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Dari data Dewan Pers, baru 1.700an media, atau hanya 2,8 persen, yang sudah terverifikasi dari lebih dari 60.000-an media di Indonesia. Artinya. jauh lebih banyak media yang dan tidak masuk kategori yang dimaksud dalam Perpres.

Padahal, kemunculan media-media baru di berbagai daerah di Indonesia meningkat drastis beberapa tahun belakangan. Mereka menghasilkan liputan-liputan jurnalistik yang berkualitas yang setara dengan liputan media-media besar meskipun mereka belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Idealnya mereka juga mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja sama dengan platform digital.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

58 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.