Publisher’s Rights, Meningkatkan atau Menghambat Jurnalisme Berkualitas?
Ilustrasi media cetak.
Namun, Perpres tidak menyebutkan skema bagi hasil secara eksplisit apakah merupakan kewajiban atau sukarela. Akibatnya, platform digital bisa mengelak dari tanggung jawab untuk melakukan bagi hasil, sebagaimana yang diindikasikan dari respons awal Meta. Apalagi tidak ada sanksi yang menanti platform digital apabila mereka tidak menjalankan kewajibannya sesuai Perpres.
2. Tidak semua media terverifikasi
Aturan ini mengatur bahwa platform digital hanya bekerja sama dengan perusahaan media yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Dari data Dewan Pers, baru 1.700an media, atau hanya 2,8 persen, yang sudah terverifikasi dari lebih dari 60.000-an media di Indonesia. Artinya. jauh lebih banyak media yang dan tidak masuk kategori yang dimaksud dalam Perpres.
Padahal, kemunculan media-media baru di berbagai daerah di Indonesia meningkat drastis beberapa tahun belakangan. Mereka menghasilkan liputan-liputan jurnalistik yang berkualitas yang setara dengan liputan media-media besar meskipun mereka belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Idealnya mereka juga mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja sama dengan platform digital.
Jika dibiarkan, aturan ini justru akan berpotensi menguntungkan media-media besar dan menciptakan ketimpangan dalam industri media.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya