Publisher’s Rights, Meningkatkan atau Menghambat Jurnalisme Berkualitas?
Ilustrasi media cetak.
Masih banyak yang mempertanyakan apakah Perpres publisher’s rights akan mampu memenuhi semangat jurnalisme berkualitas.
Wisnu Prasetya Utomo, University of Sheffield
Satu dekade belakangan, tantangan terbesar yang dihadapi oleh industri media secara global adalah keberadaan platform digital. Ini karena platform digital seperti Google, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter) mendisrupsi cara orang mengakses informasi dan kemudian berpengaruh secara dramatis terhadap kondisi finansial berbagai perusahaan media.
Pemerintah di berbagai negara menyadari kondisi tersebut dan merespons dengan mengeluarkan regulasi yang lebih ketat terhadap platform. Indonesia pun melakukannya, dengan mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan bahwa aturan yang disebut publisher's rights bertujuan untuk mengatur hubungan bisnis perusahaan media dan platform digital "dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas".
Dalam Perpres tersebut, platform diwajibkan untuk "mendukung jurnalisme berkualitas" di Indonesia. Pasal 7 ayat 2 Perpres tersebut mengatur bentuk kerja antara perusahaan media dan platform digital seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat atau akumulasi pengguna berita yang menunjukkan karakteristik dan perilaku audiens, dan bentuk lain yang disepakati.
Perusahaan-perusahaan platform seperti Google sempat menyebut bahwa Perpres tersebut "berpotensi mengancam masa depan media di Indonesia". Sementara platform Meta berpendapat bahwa tidak ada kewajiban untuk membayar konten berita kepada perusahaan media.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya