Profil Abdul Kadir Karding Eks Menteri Kini Jadi Kepala Badan Karantina Indonesia
📅 Senin, 27 Apr 2026, 17:10 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta – Abdul Kadir Karding merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan rekam jejak panjang di parlemen sebelum dilantik sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4).
Karding tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama tiga periode, yakni 2009 hingga 2024. Selama di legislatif, ia aktif terlibat dalam pembahasan berbagai kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan isu ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran.
Pengalaman tersebut kemudian mengantarkannya dipercaya menjabat sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebelum mengalami pergantian pada 2025.
Karding lahir di Donggala, Sulawesi Tengah, pada 25 Maret 1973. Ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Diponegoro hingga jenjang sarjana dan magister.
Selain kiprahnya di legislatif dan eksekutif, ia juga dikenal sebagai kader lama PKB yang telah aktif di tingkat nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rekam jejak tersebut menjadi modal penting dalam memimpin Badan Karantina Indonesia, lembaga strategis yang bertugas mengawasi lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan.
Barantin juga berperan sebagai garda depan dalam menjaga biosekuriti nasional serta mendukung ketahanan pangan. Dengan latar belakang yang dimiliki, Karding diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam sistem karantina nasional sekaligus menjaga kelancaran arus perdagangan komoditas.
Arus Perdagangan
Sebaiknya Anda baca juga:
Abdul Kadir Karding menyatakan siap menjalankan amanah baru dari Presiden Prabowo Subianto dengan fokus memperkuat pengawasan karantina nasional sekaligus menjaga kelancaran arus perdagangan.
Karding mengatakan Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga baru yang dibentuk untuk memastikan penyakit maupun organisme pembawa penyakit pada hewan dan tumbuhan, khususnya yang berasal dari luar negeri tidak masuk ke wilayah Indonesia.
"Badan Karantina ini adalah lembaga baru yang diharapkan dibangun untuk memastikan supaya penyakit-penyakit yang terikut atau carrier dalam hewan maupun tumbuhan, terutama dari luar negeri yang masuk ke Indonesia itu tidak masuk ke Indonesia," katanya.
Ia menegaskan pengawasan karantina akan diperketat, namun tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan dan kelancaran aktivitas ekonomi nasional.
Menurutnya, pengetatan pengawasan tidak boleh menghambat proses ekspor dan impor yang berpotensi memperlambat pergerakan perdagangan serta berdampak terhadap perekonomian.
"Kita harus melakukan langkah-langkah pengawasan dan pengetatan yang ketat, tetapi poinnya adalah tidak boleh mengganggu proses-proses ekspor-impor yang berjalan. Jadi, jangan sampai pengawasan yang begitu ketat lalu proses ekspor-impor itu kemudian melambat, berpengaruh terhadap perekonomian kita," jelasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!