Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hambatan Perdagangan

Produk RI Lolos Tindakan "Safeguard" India

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Produk polivinil klorida (PVC) Indonesia dinyatakan bebas dari penerapan tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard oleh India, seperti tercantum dalam laporan hasil akhir penyelidikan yang diterbitkan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India pada 15 Mei 2023. Dengan demikian, ekspor produk tersebut ke India berpeluang akan terus meningkat di masa mendatang.

"Hasil positif ini tentu menjadi angin segar serta membuka peluang industri PVC Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar India. Kami berharap produsen produk tersebut dapat terpacu untuk mengakselerasi ekspor ke pasar India guna menunjang kinerja ekspor nonmigas," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Kamis (22/6).

Sebelumnya, penyelidikan safeguard atas produk PVC Suspension Resins with Residual Vinyl Chloride Monomer (RVCM) above 2 PPM dengan pos tarif 3904.10.20 dimulai pada 16 September 2022. Penyelidikan tersebut diajukan oleh dua industri dalam negeri India, yakni Chemplast Cuddalore Vinyls Ltd dan DCW Ltd.

"Kolaborasi baik antara pihak-pihak terkait dalam negeri akhirnya berbuah manis dan Indonesia berhasil dikecualikan dari tindakan pengamanan perdagangan berupa kuota oleh India. Sejak dimulainya penyelidikan, Pemerintah indonesia telah melakukan pembelaan beruppvcera penyampaian sanggahan/ submisi secara tertulis maupun secara lisan dalam pelaksanaan dengar pendapat umum (public hearing) yang diselenggarakan DGTR India," jelas Mendag.

Dia menambahkan, Indonesia masuk sebagai salah satu negara eksportir yang dikecualikan dari penerapan tindakan pengamanan perdagangan karena volume impor dari Indonesia berada di bawah ambang batas minimal (de minimis) atau di bawah 3 persen dari total impor India. "Kesimpulan DGTR India tersebut sejalan dengan poin pembelaan yang disampaikan Pemerintah Indonesia kepada otoritas India," lanjutnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top