Pria Tak Bersalah Dipenjara 18 Tahun, Selandia Baru Beri Kompensasi $3 Juta
📅 Sabtu, 19 Agu 2023, 15:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: AFP
WELLINGTON - Seorang pria Selandia Baru yang menghabiskan hampir 18 tahun di penjara atas pembunuhan yang tidak dilakukannya akan menerima kompensasi jutaan dolar, kata pemerintah Selandia Baru, Jumat (18/8).
Alan Hall dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 1986 setelah seorang pria ditikam secara brutal dalam peristiwa perampokan di Auckland.
Tidak ada bukti forensik yang menghubungkan Hall dengan tempat kejadian. Penyerang dikatakan memiliki tinggi dan etnis yang berbeda, tetapi Hall tetap dinyatakan bersalah.
Hall dibebaskan bersyarat pada 1994, namun dikirim kembali ke penjara pada 2012 karena melanggar persyaratan pembebasannya.Dia akhirnya dibebaskan tahun lalu dan bebas.
Mahkamah Agung Selandia Baru mengakui persidangan awal yang tidak adil menunjukkan "ketidakkompetenan yang ekstrem" atau "strategi yang disengaja dan salah dalam menjatuhkan hukuman."
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Kehakiman Deborah Russell mengatakan pada Jumat, Hall telah menerima tawaran kompensasi sebesar 4,9 dolar Selandia Baru atau 3 juta dolar AS.
Pemerintah Selandia Baru "meminta maaf tanpa pamrih atas hukuman dan pemenjaraan yang salah", kata Russell.
"Saya mengakui bahwa permintaan maaf dan kompensasi tidak akan pernah bisa sepenuhnya memperbaiki ketidakadilan yang dialami Hall," tambah Russell.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam sebuah pernyataan kepada media lokal, keluarga Hall mengatakan mereka lega perjuangan untuk membersihkan namanya telah berakhir."Alan berusia 24 tahun saat ditangkap. Dia sekarang berusia 61 tahun."
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!