Pria Tak Bersalah Dipenjara 18 Tahun, Selandia Baru Beri Kompensasi $3 Juta
Alan Hall menghabiskan hampir 18 tahun di penjara atas pembunuhan yang tidak dilakukannya di Auckland, Selandia Baru.
WELLINGTON - Seorang pria Selandia Baru yang menghabiskan hampir 18 tahun di penjara atas pembunuhan yang tidak dilakukannya akan menerima kompensasi jutaan dolar, kata pemerintah Selandia Baru, Jumat (18/8).
Alan Hall dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 1986 setelah seorang pria ditikam secara brutal dalam peristiwa perampokan di Auckland.
Tidak ada bukti forensik yang menghubungkan Hall dengan tempat kejadian. Penyerang dikatakan memiliki tinggi dan etnis yang berbeda, tetapi Hall tetap dinyatakan bersalah.
Hall dibebaskan bersyarat pada 1994, namun dikirim kembali ke penjara pada 2012 karena melanggar persyaratan pembebasannya.Dia akhirnya dibebaskan tahun lalu dan bebas.
Mahkamah Agung Selandia Baru mengakui persidangan awal yang tidak adil menunjukkan "ketidakkompetenan yang ekstrem" atau "strategi yang disengaja dan salah dalam menjatuhkan hukuman."
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya