Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Presiden Korsel Dituding Tutupi Kasus Dugaan Gratifikasi Ibu Negara

Foto : NBC News/Samir Hussein/WireImage

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dan Ibu Negara Kim Keon Hee yang menjadi pusat episode ini.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemimpin Partai Demokrat (DP) yang beroposisi dengan pemerintah Korea Selatan, Lee Jae Myung, menuding Presiden Yoon Suk Yeol campur tangan dalam urusan Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa dan menutup-nutupi dugaan kesalahan yang melibatkan ibu negara Kim Keon Hee.

Pernyataan itu muncul setelah Yoon berselisih dengan Han Dong Hoon yang menjadi ketua umum PPP yang tengah berkuasa itu.

Perselisihan ini dipicu oleh tudingan bahwa pada 2022 Kim menerima tas mewah sebagai hadiah, selain karena mengganggu pemilihan calon presiden dari partai itu untuk pemilu April nanti.

"Presiden tidak hanya gagal berkomunikasi dengan publik, tetapi juga aktif terlibat dalam menyembunyikan kasus seputar ibu negara, melakukan campur tangan terang-terangan dalam urusan partainya, dan ikut campur dalam pemilu," kata Lee Jae Myung.

Di tengah kekhawatiran bahwa perpecahan itu dapat merugikan PPP dengan pemilu yang tinggal 80 hari lagi, Yoon dan Han, tak sengaja bertemu di lokasi kebakaran pasar awal pekan ini.

Lee Jae Myung mendesak Yoon fokus menangani isu-isu yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat dan menjauhi urusan politik, sementara PPP disebutnya fokus mengambil strategi-strategi populis dan mempertahankan kekuasaan.

Ketua partai oposisi itu menegaskan, bersekutu dengan kekuatan politik tertentu atau mengintervensi urusan partai adalah melanggar hukum.

Ibu negara Kim diduga menerima tas Christian Dior senilai 3 juta won (Rp35 juta) dari seorang pendeta Korea-Amerika pada 2022.

Berdasarkan Undang-Undang Anti-Korupsi Korea Selatan, pejabat publik dan pasangannya dilarang menerima hadiah atau janji hadiah dari siapa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, jika nilainya melebihi 1 juta won (Rp11,8 juta).


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top