Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

THR Tak Dibayar? DPR Minta Perusahaan Bisa Dipidana, Bukan Sekadar Sanksi Administratif

📅 Jumat, 27 Mar 2026, 13:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
THR Tak Dibayar? DPR Minta Perusahaan Bisa Dipidana, Bukan Sekadar Sanksi Administratif Doc: Antara
Ket. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan pelanggaran perusahaan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawainya sudah harus mulai dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana, bukan lagi sekadar administratif.

Dia menilai akar persoalannya terletak pada sanksi yang tidak memberikan efek jera. Selama ini,ⁿ pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha, tetapi dalam praktiknya sanksi tersebut jarang benar-benar dijalankan.

"Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas," kata Edy dalam keterangan di Jakarta, Jumat (27/3).

Selama ini, dia menilai pemerintah gamang soal pemberian sanksi pada perusahaan yang gagal membayar THR pegawainya, karena khawatir akan berdampak pada munculnya pemutusan hak kerja (PHK).

Akibatnya, kata anggota komisi yang membidangi Ketenagakerjaan itu, sanksi administratif menjadi tidak efektif dan sudah tidak relevan.

Untuk itu, dia pun mendorong pemerintah melakukan langkah pencegahan sejak dini, salah satunya dengan memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum tenggat waktu.

"Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret," kata dia.

Di sisi lain, dia pun mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda dengan memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan.

Ia menekankan pentingnya pengawasan eksternal untuk memastikan kinerja aparat berjalan optimal.

"Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.