Polri Tetapkan 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai Tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2).
Polri menetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka tindak pidana Pemilu 2024 terkait dugaan penambahan jumlah pemilih.
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu terkait penambahan jumlah pemilih.
"Ada tujuh tersangka," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Kamis (29/2).
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum. Adapun penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.
Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.
Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya