Polresta Barelang Tangkap Kepala Panti Asuhan yang Diduga Lakukan Rudapaksa Anak Asuh
📅 Sabtu, 10 Agu 2024, 00:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Batam - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Palresta Barelang, Kepulauan Riau menangkap S alias Ujang (54), kepala Panti Asuhan Annur Kelurahan Sijantu, Galang, Kota Batam, karena diduga telah melakukan rudapaksa kepada anak asuh inisial R (12).
"Pesertubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di yayasan yang beralamat di Galang," kata Kanit PPA Polresta Barelang Ipda Shelin Angelina di Batam, Jumat.
Perwira pertama Polri itu menjelaskan, rudapaksa itu terjadi tahun 2018, sejak korban berusia 10 tahun sampai sekarang. Korban mengalami rudapaksa sebanyak empat kali.
Peristiwa tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ustazah di panti asuhan tersebut.
Akibat perbuatan pelaku, kata dia, korban mengalami rasa sakit di bagian alat vital dan trauma mendalam.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun penangkapan pelaku dilakukan berkat bantuan masyarakat yang menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian pada Rabu (7/8).
"Pelaku diserahkan warga ke Polsek Galang, kemudian dibawa ke Polresta Barelang," kata Shelin.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kasus rudapaksa di Yayasan dan Panti Asuhan Annur mendapat sorotan dari pemerhati anak Kepri Ery Syahrial yang menyebut yayasan atau panti asuhan Annur itu tidak memiliki izin sebagai pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dari Dinas Sosial setempat.
Ery berharap pemerintah daerah segera menindak yayasan atau panti asuhan Annur agar tidak lagi beroperasi dan menyelamatkan anak-anak dari eksploitasi.
"Ini penting, karena ada anak yang berada di bawah pengasuhan mereka. LKSA ini kan pengasuh alternatif, menampung anak-anak yatim, piatu, duafa. Cuma kalau diiringi dengan izin tentu tidak terpantau, bisa disalahgunakan," kata Ery.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!