Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi tangkap pria yang lukai tetangganya pakai golok

Foto : ANTARA/HO-Polres Jakbar

Polisi menangkap pria berinisial MA (29) di daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat pada Selasa (28/5/2024) sekira pukul 05.00 WIB lantaran MA melukai tetangganya yang berinisial MI (30) menggunakan golok di Jalan H Jafar, RT 011/002, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (27/5/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial MA (29) di daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat, pada Selasa subuh, karena diduga melukai tetangganya yang berinisial MI (30) menggunakan golok di Jalan H Jafar, RT 011/002, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (27/5).

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan bahwa tindakan pelaku menyebabkan sejumlah luka serius pada korban.

"Serangan itu mengenai pipi kiri, lengan kiri atas dan punggung korban dan mengakibatkan korban mengalami luka serius," kata Sutrisno di Jakarta, Selasa.

Sutrisnomembeberkan kronologi kejadian tersebut diawali saat MA melintas di Jalan H. Jafarpada Senin dan bertemu dengan MI. Saat itu, korban kemudian meneriaki pelaku dengan ucapan, "Woi, kenapa?"

"Teriakan itu membuat MA tersinggung," kata Sutrisno.

MA tidak terima dengan teriakan tersebut lalu pulang ke rumah untuk mengambil golok dan kembali ke lokasi kejadian.

"Sesampainya di TKP, MA langsung menghampiri MI dan tanpa banyak bicara, menyerang korban dengan golok," ucap Sutrisno.

Akibat tebasan golok tersebut, MI mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk untuk ditindaklanjuti," kata Sutrisno.

Usai kejadian tersebut, pelaku kemudian melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat.

"Kemudian, tim pimpinan Kanit Reskrim AKP Subartoyo selidiki dan lakukan pengejaran, hingga MA berhasil ditangkap di daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat," kata Sutrisno.

Atas perbuatannya, pelaku MA disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif

Komentar

Komentar
()

Top