Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi tangkap pria yang lukai tetangganya pakai golok

📅 Selasa, 28 Mei 2024, 16:02 WIB | Oleh:
Polisi tangkap pria yang lukai tetangganya pakai golok Doc: ANTARA/HO-Polres Jakbar
Ket. Polisi menangkap pria berinisial MA (29) di daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat pada Selasa (28/5/2024) sekira pukul 05.00 WIB lantaran MA melukai tetangganya yang berinisial MI (30) menggunakan golok di Jalan H Jafar, RT 011/002, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (27/5/2024).

Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial MA (29) di daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat, pada Selasa subuh, karena diduga melukai tetangganya yang berinisial MI (30) menggunakan golok di Jalan H Jafar, RT 011/002, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (27/5).

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan bahwa tindakan pelaku menyebabkan sejumlah luka serius pada korban.

"Serangan itu mengenai pipi kiri, lengan kiri atas dan punggung korban dan mengakibatkan korban mengalami luka serius," kata Sutrisno di Jakarta, Selasa.

Sutrisnomembeberkan kronologi kejadian tersebut diawali saat MA melintas di Jalan H. Jafarpada Senin dan bertemu dengan MI. Saat itu, korban kemudian meneriaki pelaku dengan ucapan, "Woi, kenapa?"

"Teriakan itu membuat MA tersinggung," kata Sutrisno.

MA tidak terima dengan teriakan tersebut lalu pulang ke rumah untuk mengambil golok dan kembali ke lokasi kejadian.

"Sesampainya di TKP, MA langsung menghampiri MI dan tanpa banyak bicara, menyerang korban dengan golok," ucap Sutrisno.

Akibat tebasan golok tersebut, MI mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk untuk ditindaklanjuti," kata Sutrisno.

Usai kejadian tersebut, pelaku kemudian melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat.

"Kemudian, tim pimpinan Kanit Reskrim AKP Subartoyo selidiki dan lakukan pengejaran, hingga MA berhasil ditangkap di daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat," kata Sutrisno.

Atas perbuatannya, pelaku MA disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...

Rival Jadi Mitra, Tiongkok-India Ubah Peta Asia

42 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Rival Jadi Mitra, Tiongkok-...
Megapolitan
Bekasi Kejar Investasi Hing...
Nasional
Perlindungan Data UMKM Perl...
Advertisement
Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.