Polisi Buru Dua DPO dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Epy Kusnandar
📅 Sabtu, 18 Mei 2024, 00:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Risky Syukur
Jakarta - Polisi memburu dua buronan (DPO) berinisial JC dan ZK dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menyeret artis Epy Kusnandar (EK) dan Yogi Gamblez (YG).
Adapun JC adalah penjual ganja ke artis Yogi Gamblez dan ZK berperan mengantarkan ganja tersebut dari JC ke artis Yogi Gamblez. Sementara itu, Epy Kusnandar mendapatkan satu linting ganja dari rekannya Yogi Gamblez.
"Berdasarkan Interogasi yang dilakukan oleh penyidik kepada saudara YG, didapatkan informasi bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang bernama JC (DPO) pada 05 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat.
Selanjutnya, kata Syahduddi, ganja tersebut diantarkan oleh ZK (DPO) dan kemudian diterima oleh Yogi Gamblez.
Artis Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Sebaiknya Anda baca juga:
Syahduddi mengatakan bahwa motif kedua tersangka tersebut mengkonsumsi narkotika jenis ganja untuk pribadi sendiri
"Dari pengakuan YG itu sendiri, yang bersangkutan mengkonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi, artinya dikonsumsi sendiri," kata Syahduddi.
"Memang dari pengakuan YG, beberapa kali saudara EK meminta agar YG memberi ganja kepadanya. YG tanya untuk siapa, kata EK untuk dipakai sendiri. Jadi motifnya untuk konsumsi pribadi," imbuhnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun menurut pengakuan tersangka Yogi, ucap Syahduddi, yang bersangkutan sudah beberapa kali bertransaksi ganja dengan JC.
"Berdasarkan pengakuan YG sudah enam bulan mengonsumsi ganja dan sudah 10 kali bertansaksi ke JC yang kita tetapkan sebagai DPO," tutur Syahduddi.
Sementara untuk Epy Kusnandar, kata Syahduddi, disebutnya baru pertama kali menggunakan narkotika jenis ganja yang diberikan oleh Yogi.
"Dari hasil pemeriksaan YG dan EK itu sendiri bahwa EK baru pertama kali mengonsumsi ganja. Kemudian, ganja dikonsumsi satu linting. Hasilnya urine nya positif," ungkap Syahduddi.
Kepada tersangka Yogi, polisi menjeratnya dengan sangkaan pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sementara untuk tersangka Epy Kusnandar, polisi menjeratnya dengan pasal yaitu 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!