Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polda Maluku Bantah Tudingan Penyerobotan Lahan Milik Warga

📅 Sabtu, 07 Okt 2023, 00:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polda Maluku Bantah Tudingan Penyerobotan Lahan Milik Warga Doc: ANTARA/Winda Herman
Ket. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, di Ambon, Jumat.

Ambon - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku membantah tudingan telah melakukan penyerobotan lahan milik warga Kampung Kisar, Tantui, Ambon.

"Tanah yang diklaim oleh warga seluas 817 meter persegi, adalah tanah Brimob dan sudah memiliki status hukum tetap melalui PK (Peninjauan Kembali) MA RI, tertanggal 24 Juli 2022," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Jumat.

Hal ini merespon aduan warga atas nama Yuliana Simatauw ke wakil rakyat, pada Kamis (6/10/2023). warga mengaku, lahan seluas 817 meter persegi digusur tanpa adanya ganti rugi, padahal ada hak 44 kepala keluarga (KK) terdapat di situ namun diklaim begitu saja.

Ohoirat menjelaskan, mengenai penyampaian dari warga yang mengaku terdapat pemukiman masyarakat di dalamnya sebanyak 44 Kepala Keluarga/KK, itu tidak benar.

"Perlu kami jelaskan bahwa lahan itu adalah lahan kosong. Yang ada hanya satu bangunan bekas warung milik almarhum AKBP (Purn) Natanel Kewila untuk melayani makan anggota yang melaksanakan tugas Pam pasca konflik antar warga Kota Ambon," ujarnya.

Juru bicara Polda Maluku ini kemudian menyampaikan bukti atas kepemilikan tanah tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan.

Di antaranya, putusan Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 22 Oktober 2020. Hasilnya menolak gugatan penggugat atas nama Yuliana Simatauw, sehingga dilanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon Maluku.

Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Maluku, tanggal 22 Januari 2021, hasilnya juga menolak gugatan penggugat Yuliana Simatauw, sehingga dilanjutkan dengan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Sebaiknya Anda baca juga:

Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, tanggal 26 April 2022, menolak gugatan penggugat Yuliana Simatauw, sehingga dilakukan PK (Peninjauan Kembali) oleh MA RI, dan hasilnya juga sama menolak gugatan penggugat Yuliana Simatauw.

Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI, tanggal 24 Juli 2022 yang menolak permohonan tersebut karena tidak ada novum baru.

Lebih lanjut dijelaskan, mengenai penyampaian Yuliana Simatauw terkait ada data kuat dimiliki masyarakat Pandan Kasturi sebanyak 44 KK, pun tidak benar.

Namun bila ada, maka hanya sekitar tujuh KK saja. Tujuh KK ini telah dipakai sebagai alat bukti surat dalam Persidangan. Tapi alat bukti itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena hanya bersifat surat keterangan dari Pemerintah Kota Ambon untuk menempati tanah yang ada di Lokasi Markas Komando Satuan Brimob saat ini.

"Jadi kasus ini sudah proses hukum sampai PK, sudah jelas dan inkrah. Selama ini Polda Maluku tidak pernah melakukan langkah apa pun sampai dengan putusan hukum telah ditetapkan.

Tanah itu milik negara dan Polri hanya pengguna barang milik negara," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.