Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pj Gubernur DKI Serahkan Keputusan Perpanjangan Masa Tugas ke Kemendagri

📅 Minggu, 08 Okt 2023, 15:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pj Gubernur DKI Serahkan Keputusan Perpanjangan Masa Tugas ke Kemendagri Doc: antarafoto
Ket. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, yang masa tugasnya berakhir bulan ini, ??????menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya belum tahu, (soal perpanjangan) itu nanti bisa ditanyakan ke Kemendagri. Iya itu tanya dulu (kesiapan perpanjangan) ke Kemendagri," kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/10).

Saat dikonfirmasi mengenai evaluasi mengenai setahun kepemimpinan dirinya di Jakarta, ia mengatakan evaluasi kinerjanya di Kemendagri sudah rampung pada 29 September. "Tidak ada lagi evaluasi, kemarin itu (29 September) sudah terakhir untuk evaluasi," kata dia.

Adapun sebelumnya, evaluasi kinerja triwulan keempat Heru dalam memimpin DKI Jakarta, antara lain membahas mengenai kemiskinan di Jakarta, inflasi, dan permasalahan lalu lintas.

Selain itu, terdapat isu penting seperti isu kesehatan, polusi, sampah, dan penyalahgunaan narkoba juga menjadi sorotan dalam evaluasi satu tahun itu.

Heru Budi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022 menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan yang habis masa tugas.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Sesuai dengan pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Sebaiknya Anda baca juga:

Sementara dalam Permendagri Nomor 4 Tanun 2023 pada ayat 2 dijelaskan bahwa masa jabatan setahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan apabila:

  1. menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur
  2. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana
  3. memasuki batas usia pensiun
  4. menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang
  5. mengundurkan diri
  6. tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau
  7. meninggal dunia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.