Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak 2024 -- Partisipasi Perempuan di Pilkada Masih Minim

Pilkada Ulang Jadi Opsi Jika Kotak Kosong Menang

Foto : ANTARA/Walda Marison/aa.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan Pemerintah menggelar RDP untuk mengantisipasi kotak kosong menang di Pilkada Serentak 2024 melalui pilkada ulang di 2025.

JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Pemerintah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada Serentak 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa hal tersebut dapat diantisipasi lewat aturan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, menjadi Undang-Undang.

"Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu mengatakan kalau terjadi misalnya hal seperti itu, itu pilihannya dua. Dilaksanakan pada tahun berikutnya atau kemudian mengikuti pilkada yang berikutnya," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Dia mengaku hal tersebut sudah dibahas bersama anggota Komisi II lainnya. Menurutnya, pilkada ulang yang dilakukan pada periode berikutnya pada tahun 2029 membutuhkan waktu yang lama.

Ia menilai pilkada ulang lebih baik dilakukan pada tahun berikutnya atau diselenggarakan pada 2025. Hal ini untuk menghindari masa jabatan kepala daerah yang habis dipimpin oleh penjabat (Pj).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top