Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Petani Rumput Laut NTT Minta Kejelasan Perpres Kasus Montara

📅 Selasa, 25 Apr 2023, 09:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Petani Rumput Laut NTT Minta Kejelasan Perpres Kasus Montara Doc: istimewa

KUPANG - Petani rumput laut dari Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertanyakan penerbitan Peraturan Presiden tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara yang pada Agustus nanti memasuki 14 tahun.

"Tahun ini pada Agustus nanti tepat 14 tahun kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor pada 2009, namun penerbitan Perpres tentang penyelesaian kasus ini belum juga selesai," kata Gustaf petani rumput laut asal Kabupaten Kupang, Senin (24/4).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan serta upaya pemerintah untuk penyelesaian kasus pencemaran lingkungan berupa tumpahan minyak Montara pada 2009 yang berujung pada kerusakan terumbu karang, tanaman rumput laut rusak berhektare-hektare, tangkapan nelayan menurun, serta penyakit kulit yang melanda sejumlah nelayan di hampir seluruh wilayah pesisir NTT.

Gustaf dan rekan-rekan petani rumput lautnya sebagai pencemaran minyak Montara di Laut Timor berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang telah memberikan perhatiannya dalam membantu ganti rugi dari perusahaan yang merusak laut Timor. "Namun sudah memasuki 14 tahun kasus ini berjalan dan belum ada penyelesaian akhir," tambah dia.

Lebih lanjut Gustaf mengaku mengingat betul pada 1 April 2022 dalam sebuah Jumpa Pers kepada media, Gugus tugas Montara menyampaikan dan meyakinkan para nelayan di Kupang bahwa Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi telah menegaskan bahwa sesuai dengan instruksi dari Presiden Jokowi, pemerintah RI akan mempercepat penyelesaian kasus Montara.

Gustaf juga menyampaikan penyampaian dari Menko Kemaritiman dan Investasi juga telah disebarkan ke sejumlah media cetak dan daring serta media sosial. Namun, lanjut dia, hingga hari ini belum ada kabar beritanya tentang penerbitan Peraturan Presiden RI yang disampaikan satu tahun yang lalu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.