Perusahaan Penambang Perusak Alam Raja Ampat Segera Ditindak
📅 Selasa, 20 Mei 2025, 14:19 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
RAJA AMPAT - Aktivitas tambang yang diduga telah merusak dan mencemari ekosistem lingkungan alam di Kabupaten Raja Ampat segera ditindak. ”Kami segera menindak,” jelas Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu.
"Saya akan berkoordinasi dengan Bupati Raja Ampat untuk mendapatkan data detil tentang dampaknya operasi penambangan sama," jelasnya di Sorong, Selasa.
Gubernur Elisa mengakui belum mendapatkan informasi tentang kerusakan ekosistem alam dampak dari tambang di Raja Ampat.
"Nanti kita lihat sendiri supaya informasi yang disampaikan pun benar," katanya.
Kendatipun demikian, dia segera memastikan lokus kerusakan lingkungan alam dampak dari aktivitas tambang di wilayah Raja Ampat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saya juga harus mendapatkan laporan dari bupati secara resmi memang ada kondisi rusak," ucapnya.
Mantan Bupati Asmat dua periode itu mengatakan bahwa kawasan Raja Ampat merupakan kawasan konservasi sehingga diharapkan kepada seluruh pihak untuk ikut menjaga dan merawat ekosistem.
Dia akan panggil Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengecek kepastian izin tambang yang merusak di Raja Ampat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia mengatakan, izin pertambangan selalu dikeluarkan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sedangkan peran pemerintah daerah hanya sebatas pertimbangan teknis terkait dengan tambang.
Terkait predikat Geopark Raja Ampat, gubernur berharap kepada pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga predikat itu karena itu menyangkut aset masa depan Papua Barat Daya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!