Perlindungan Jamsostek untuk 1.724 Pekerja Rentan di Pamekasan
📅 Kamis, 15 Jan 2026, 22:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Pamekasan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur memberikan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada 1.724 pekerja rentan di wilayah itu.
"Ke 1.724 pekerja rentan yang mendapatkan bantuan tersebut terdiri atas 1.224 buruh tani tembakau dan 500 orang nelayan," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM-Naker) Kabupaten Pamekasan Achmad Sjaifudin di Pamekasan, Kamis.
Ia menjelaskan bentuk perlindungan kepada mereka itu dengan mengikutsertakan mereka pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diterima Pemkab Pamekasan.
"Ada dua jenis perlindungan yang mereka dapat, yakni Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata dia.
Dia mengatakan iuran masing-masing penerima manfaat program itu RpRp16.500 yang langsung dibayarkan Pemkab Pamekasan kepada BPJS Ketenagakerjaan, untuk jangka waktu enam bulan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Target awal kami hingga satu tahun, akan tetapi karena kemampuan keuangan terbatas, maka kami hanya mampu membantu iuran ke 1.724 pekerja rentan ini selama enam bulan," katanya.
Secara terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili mengatakan kepesertaan program Jamsostek bagi pekerja rentan itu masih jauh dari ketentuan, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pamekasan 2025-2029.
Dia mengatakan petani tembakau yang seharusnya tercakup program bantuan itu, 55.509 orang dan jumlah nelayan 1.990 orang.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami di DPRD Pamekasan memahami, mengapa pagu bantuan perlindungan keselamatan kerja bagi pekerja rentan tak sesuai target, karena faktanya, anggaran di Pamekasan memang terbatas," katanya.
Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan atas realisasi program tersebut di lapangan agar tepat tepat guna dan berdaya guna.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!