Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyelundupan Ganja Enam Kilogram di Manokwari Digagalkan Polisi

Foto : ANTARA/Fransiskus Salu Weking

Polresta Manokwari menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 6 kilogram di Manokwari, Papua Barat, Jumat.

A   A   A   Pengaturan Font

Polisi gagalkan penyelundupan ganja enam kilogram di Manokwari

MANOKWARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak enam kilogram menggunakan salah satu maskapai penerbangan.

Kepala Polresta Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong di Manokwari, Kamis, mengatakan narkotika tersebut dibawa oleh tersangka GB dari Jayapura (Papua) pada 21 Agustus 2024 pukul 08.30 WIT.

"Tersangka GB kami tangkap saat tiba di Bandara Rendani Manokwari dengan barang bukti 6 kilogram. Ini tangkapan cukup besar," kata Rivadin.

Menurut dia, penyelundupan ganja menggunakan transportasi udara merupakan modus baru, dan kuat dugaan keterlibatan pihak lain untuk meloloskan barang haram tersebut.

Kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus dimaksud, guna mengungkap lebih detail jaringan penyelundupan ganja 6 kilogram dari Jayapura ke Manokwari.

"Kami tidak mau menuduh, tapi ini bisa saja (ada pemufakatan) karena tidak mungkin ganja ini lolos dari pemeriksaan x-ray," kata Rivadin.

Kepala Satnarkoba Polresta Manokwari Iptu Alip Utama menjelaskan, barang bukti ganja 6 kilogram dibagi dalam empat paket plastik bening berukuran besar yang kemudian disimpan dalam satu karton besar.

Paket pertama berisi 293 bungkus ganja siap edar, paket kedua ada 19 bungkus, paket ketiga ada 4 bungkus, dan paket keempat adalah paket paling panjang tanpa kemasan seperti tiga paket lainnya.

"Waktu penangkapan, tersangka GB ada bersama tiga rekannya dan kami sudah periksa ketiga orang itu dengan status sebagai saksi," kata Alip.

Tindakan GB, kata dia, menyalahi Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

Kepolisian terus meningkatkan pengawasan melalui peran kolaborasi dengan instansi terkait lainnya, dengan tujuan mengoptimalkan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Manokwari.

"Peredaran narkotika jenis ganja ini lebih banyak berasal dari PNG melalui Jayapura kemudian ke Manokwari bahkan sampai Sorong (Papua Barat Daya)," ujar Alip.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Alfred

Komentar

Komentar
()

Top