Pengusaha Juga Perlu Diperhatikan Agar Bisnis Tetap Jalan
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi
Foto: ANTARA/Siti NurhalizaJAKARTA – Pemerintah Provinsi Jakarta perlu memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha terkait pemberlakuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. “Pemberian insentif bagi pelaku usaha bisa menjadi terobosan. Insentif bisa berupa keringanan pajak atau pembayaran pinjaman bank,” kata Ketua Kadin Jakarta, Diana Dewi, Kamis.
Menurut Diana, upaya tersebut setidaknya dapat mengurangi beban pelaku usaha akibat kenaikan UMP, walau solusi ini sebenarnya kurang berdampak signifikan. Dia menuturkan, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen akan berdampak ke biaya perusahaan.
Bagi perusahaan yang tidak lagi mampu membayar gaji pekerjanya akibat kenaikan UMP cenderung mengambil langkah pintas dengan mempailitkan usahanya. “Akibatnya, bisa terjadi PHK massal,” tutur dia.
- Baca Juga: Jelajahi Depok Lama Kini Semakin Mudah
- Baca Juga: Dalam 30 Hari Harus Membayar Retribusi Sampah
Maka, selain mengusulkan pemberian insentif bagi pelaku usaha, Diana juga berharap pemerintah nantinya dapat mengajak pelaku usaha mendiskusikan besaran UMP per tahun. “Intinya, ke depan pemerintah harus bisa mengajak para pengusaha duduk bersama untuk membicarakan secara konkret terkait besaran kenaikan UMP per tahun,” tandasnya.
Menurut dia, harus dilakukan harmonisasi tripartit (pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja) sehingga ada win-win solution. Selain itu, pemerintah Provinsi Jakarta perlu mengantisipasi dinamika dan arah perekonomian global 2025-2026 dan lima tahun ke depan. Caranya dengan merespons kebijakan yang saling menguntungkan baik untuk pengusaha maupun pekerja.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jakarta akhirnya menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen dari semula 5.067.381 pada tahun lalu, menjadi 5.396.760. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sebelum menetapkannya, Pemprov Jakarta melakukan dialog dengan berbagai pihak seperti Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMP maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi.
Selain mereka, ada juga Asosiasi Pengusaha Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan pakar. Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho mengatakan pengusaha menerima kenaikan UMP tersebut.
“Dari sisi pengusaha, legowo walaupun sedikit beban berat. Namun karena ada kesepakatan, serikat pekerja juga tidak terlalu banyak menuntut,” jelasnya. Selepas penetapan UMP 2025, Pemprov saat ini masih punya pekerjaan sisa rumah menetapkan Upah Minimum Sektoral provinsi tahun 2025. Ini secepatnya diupayakan sebelum 1 Januari 2025.
Dewan Awasi
Sementara itu, Komisi B DPRD Jakarta menegaskan akan mengawasi penerapan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 Jakarta yang ditetapkan sebesar 6,5 persen demi menjaga kesinambungan seluruh lini usaha.
“Tentu kenaikan UMP juga membutuhkan sinergitas antara pengusaha dan pekerja dalam menjaga kesinambungan seluruh usaha,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD, Wahyu Dewanto.
Wahyu berharap kenaikan UMP dapat diikuti para pengusaha Jakarta dan meningkatkan kualitas serta produktivitas para pekerja. “Pemprov Jakarta telah menetapkan UMP tahun depan. Tentunya patut diapresiasi serta bisa menjadi acuan dalam menetapkan upah Jakarta,” ujar dia.
Pemerintah Provinsi Jakarta menyatakan pengusaha dan Serikat Pekerja menerima kenaikan UMP tersebut sehingga penetapan besaran UMP 2025 bisa diumumkan pada Rabu (11/12).
Berita Trending
- 1 Pemerintah Sosialisasikan Hasil COP29 Sembari Meluncurkan RBC-4
- 2 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 3 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 4 Segera diajukan ke Presiden, Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi Masuk Tahap Final
- 5 Jika Alih Fungsi Lahan Pertanian Tak Disetop, Indonesia Berisiko Krisis Pangan