Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Semarang Raya Melibatkan Empat Kabupaten

📅 Selasa, 11 Nov 2025, 22:35 WIB | Oleh:
Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Semarang Raya Melibatkan Empat Kabupaten Doc: Antara
Ket. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LH Hanifah Dwi Nirwana, didampingi Sekretaris Daerah Jateng Sumarno, saat Rapat Persiapan PSEL Semarang Raya, di Semarang, Selasa (11/11/2025).

Semarang - Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa operasional instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Semarang Raya akan melibatkan empat kabupaten/kota.  

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LH Hanifah Dwi Nirwana, di Semarang, Selasa mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi.

Dalam rangka percepatan penanganan sampah di kabupaten/kota, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. 

Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Persiapan PSEL Semarang Raya, yang diselenggarakan di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Semarang.

Wilayah Jateng diusulkan untuk pembangunan PSEL, yakni di wilayah Semarang Raya karena Pemerintah Kota Semarang dinilai siap melaksanakannya, baik dari segi infrastruktur, anggaran, volume sampah, dan lahan. 

Ia mengatakan bahwa Pemkot Semarang juga telah menyampaikan kesediaan untuk menyediakan sampah sebesar 1.000 ton per hari.

Namun, kata dia, pelaksanaan PSEL akan dilakukan secara aglomerasi, sebab untuk menjamin operasional PSEL perlu ketersediaan sampah sebanyak 1.500 ton per hari.

Keempat daerah tersebut adalah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Kendal karena memiliki timbulan sampah yang belum seluruhnya terkelola dengan baik. 

Ia mendorong agar kabupaten yang masih belum dapat melaksanakan pengelolaan sampah dapat mendukung aglomerasi PSEL, dengan mengirimkan sampah mereka pada proyek PSEL yang berlokasi di Kawasan Jatibarang, Kota Semarang. 

Nantinya, kata dia, peran Pemprov Jateng dalam pelaksanaan PSEL aglomerasi adalah sebagai fungsi koordinasi terhadap empat kabupaten/kota.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jateng Sumarno menyatakan bahwa percepatan instalasi PSEL di kawasan Semarang Raya butuh kolaborasi lintas daerah.

Menurut dia, penanganan sampah tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga kesadaran kolektif masyarakat dan pemerintah.

Penyelesaian masalah sampah juga tidak hanya sebatas penanganan hilirnya, tapi juga perlu dari sisi hulunya, yaitu melalui edukasi masyarakat.

Rapat tersebut juga dihadiri Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, Wakil Bupati Semarang Nur Arifah, dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

49 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.