Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengiriman 1,7 Kilogram Ganja ke Sorong Digagalkan Polda Papua Barat

📅 Selasa, 11 Apr 2023, 18:48 WIB | Oleh:
Pengiriman 1,7 Kilogram Ganja ke Sorong Digagalkan Polda Papua Barat Doc: ANTARA/Tri Adi Santoso
Ket. Barang bukti ganja 1,74 kilogram yang dimiliki EW dan JT.

MANOKWARI - Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menggagalkan rencana pengiriman narkotika jenis ganja seberat 1,74 Kilogram yang dibawa dua pemuda berinsial EW dan JT di kapal penumpang Gunung Dempo yang berlabuh di Manokwari dari Jayapura dengan tujuan Sorong.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Indra Napitupulu, dalam keterangan tertulisnya di Manokwari, Selasa, mengatakan upaya penggagalanitudilakukan pada Senin 10 April 2023 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa EW dan JT rencananya akan mengedarkan Ganja tersebut di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

"Kami melakukan penyelidikan di atas kapal tepatnya di dek 2, di tangan EW didapati sebanyak 3 bungkus plastik bening seberat 53,52 gram. Sementara di tangan JT didapati dua kantong besar berisi ganja seberat 1.689,56 gram ganja," kata Direktur Narkoba

Dua kantong Ganja yang dikuasi oleh JT tersebut, lanjut dia, disimpan di dalam tas ransel hitam dan dibungkus layaknya paket yang akan dikirim lengkap dengan perekat plastik.

"jika dirupiahkan mencapai Rp174juta, dan Jika dihitung satu pengguna mampu mengonsumsi satu gram, artinya, jika berhasil diedarkan akan sampai pada 174 ribu orang," lanjut Kombes Pol Indra Napitupulu.

Kedua tersangka terancam pidana dengan pasal primer 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) lebih subsider pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

''Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup dan atau pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar) maksimal Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar),'' urai Kombes Pol Napitupulu.

Selanjutnya tim Opsnal Direktorat Narkoba akan melakukan lidik pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, serta menangkap DPO pengedar ganja yang belum diketahui keberadaannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

49 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.