Pengendara Jangan Melanggar, Polri: Pemberlakuan Ganjil-Genap saat Arus Mudik Diawasi ETLE
Arsip- Anggota Satlantas Polres Bogor menghentikan sebuah mobil saat penerapan sistem ganjil genap di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen PolTrunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelaksanaan rekayasa lalu lintas berupa ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik pemudik Lebaran 2024 mulai tanggal 5 April sampai dengan 16 April akan diawasi oleh kameraETLE(Electronictrafficlawenforcement)
"Pelanggar ganjil-genap diawasi dengan ETLE, baik statis maupun mobile, sehingga apabila ada pelanggar tidak akan diputar balik namun ditilang langsung melalui ETLE," kata Trunoyudo di Jakarta, Senin.
Jadwal pemberlakuan rekayasa lalu lintas saat mudik-balik Lebaran telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), di mana ganjil genap untuk arus mudik bakal berlaku pada tanggal 5 hingga 7 April 2024 pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol Ruas dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang.
Kemudian pada tanggal 8 April 2024 dari pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 0 ruas jalan tol dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 Semarang-Batang.
Dilanjutkan pada tanggal 9 April mulai pukul 24.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, dari KM 0 ruas jalan tol dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 tol Semarang-Batang.
Sementara itu untuk arus balik akan dimulai skema ganjil-genap pada tanggal 12 April pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dari KM 414 ruas jalan ton Semarang-Batang sampai dengan KM 0 ruas jalan tol dalam Kota Jakarta.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya