Pengadilan Malaysia Tolak Permohonan Najib Razak
📅 Jumat, 31 Mar 2023, 13:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: CNA/AFP/Mohd Rasfan
PUTRAJAYA - Pengadilan tinggi Malaysia pada Jumat (31/3) menolak permohonan Najib Razak untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahunnya karena korupsi, menutup pintu bagi dirinya untuk kembali ke politik.
Mantan perdana menteri Malaysia itu meminta Pengadilan Federal untuk meninjau kembali keputusan hakim sebelumnya yang menolak banding terakhirnya terhadap vonis terkait kasus korupsi dana investasi negara 1MDB.
Najib (69) mengklaim tidak mendapatkan sidang yang adil, menuduh hakim memiliki konflik kepentingan, tim hukum barunya tidak diberi cukup waktu untuk mempelajari dokumen kasus.
Tetapi Pengadilan Federal pada Jumat ini menolak permintaan tersebut.
"Tidak ada prasangka dan tidak ada kegagalan keadilan," kata hakim Vernon Ong Lam Kiat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia akan terus menjalani hukuman penjara 12 tahun karena penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan atas transfer 42 juta ringgit ($10,1 juta) dari mantan unit 1MDB SRC International ke rekening bank pribadinya.
Najib, yang telah mendekam di penjara sejak Agustus lalu, tampak murung saat putusan dibacakan.
Sebelumnya, dia tiba di pengadilan dengan dikawal penjaga penjara dan disambut puluhan pendukung.
Sebaiknya Anda baca juga:
Istrinya Rosmah Mansor, yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi tahun lalu, juga hadir dalam persidangan.
Najib juga menghadapi lusinan dakwaan lain yang bisa memperpanjang masa penahanannya.
Sebagian besar terkait dengan dugaan perannya dalam skandal 1MDB, yang menyebabkan penyelidikan pencucian uang di seluruh dunia, termasuk di Amerika Serikat, Swiss, dan Singapura.
Tuduhan bahwa miliaran dolar dicuri dari 1MDB -- dan digunakan untuk membeli segala sesuatu mulai dari superyacht hingga lukisan Monet -- memainkan peran utama dalam penggulingan Najib dan kekalahan partainya yang berkuasa lama dalam pemilu 2018.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!