Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov Sulbar Terbitkan Aturan Pembatasan HP di Lingkungan Sekolah

📅 Minggu, 15 Feb 2026, 03:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Sulbar Terbitkan Aturan Pembatasan HP di Lingkungan Sekolah Doc: Antara
Ket. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulbar Muhammad Ridwan Djafar.

Mamuju - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran tentang Pengaturan dan Pembatasan Penggunaan Telepon Genggam (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB negeri maupun swasta.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulbar Muhammad Ridwan Djafar di Mamuju, Sabtu (14/2), mengatakan kebijakan itu diterbitkan sebagai langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi digital dengan pembentukan karakter peserta didik.

"Sekaligus mencegah berbagai dampak negatif penggunaan gawai di lingkungan sekolah yang sejalan dengan misi Panca Daya Gubernur Sulbar," kata Ridwan Djafar.

Dalam Surat Edaran Nomor: B-100.3.4.1_2/SE/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar tersebut menyebutkan bahwa peserta didik tidak diperkenankan menggunakan telepon genggam pada jam sekolah untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

Telepon genggam tetap dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran, namun penggunaannya harus dibatasi agar tidak mengganggu proses belajar mengajar, kedisiplinan serta perkembangan karakter siswa.

"Penggunaan perangkat tersebut hanya diperbolehkan apabila, digunakan sebagai media atau sumber belajar, mendapat izin serta pengawasan guru dan menjadi bagian dari perencanaan pembelajaran di kelas," katanya.

Guru dan tenaga kependidikan juga diminta menggunakan telepon genggam secara profesional serta menghindari penggunaan yang dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Sementara, kepala satuan pendidikan diberi kewenangan mengatur teknis pelaksanaan kebijakan ini sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah masing-masing.

Guru dan tenaga kependidikan berkewajiban mengawasi penggunaan telepon genggam siswa serta memberikan edukasi literasi digital dan etika bermedia sosial.

Kepala sekolah bertanggung jawab menetapkan kebijakan internal terkait penggunaan telepon genggam, melakukan pengawasan, serta mengintegrasikan aturan tersebut ke dalam tata tertib sekolah.

Sedangkan, orang tua atau wali murid diharapkan turut memantau penggunaan telepon pintar anak di rumah, mengarahkan akses ke konten edukatif, serta menjalin komunikasi aktif dengan pihak sekolah demi mencegah dampak negatif teknologi terhadap peserta didik.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran lisan, penyitaan sementara telepon genggam.

"Sanksi disiplin lebih berat diberikan untuk pelanggaran berulang atau penggunaan yang berkaitan dengan tindakan kriminal, seperti penyebaran konten asusila, judi daring maupun perundungan digital," tegasnya.

Kebijakan pembatasan penggunaan telepon genggam itu kata Ridwan Djafar, diharapkan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif, aman, dan fokus pada pembelajaran, sekaligus membentuk karakter siswa yang bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.