Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov Papua Tengah Buka Peluang Koperasi Masyarakat Adat Kelola Tambang

📅 Rabu, 22 Apr 2026, 07:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Papua Tengah Buka Peluang Koperasi Masyarakat Adat Kelola Tambang Doc: ANTARA
Ket. Diskusi pemanfaatan tambang rakyat yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Tengah di Nabire, Selasa (21/4/2026).

NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah membuka peluang koperasi masyarakat adat mengelola tambang rakyat secara legal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Tengah, Gunawan Iskandar, di Nabire, Selasa (21/4), mengatakan hingga 2026 pihaknya telah mengusulkan 70 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM.

“Setiap blok maksimal seluas 100 hektare dan dapat dikelola oleh 10 koperasi adat,” ujar dia pada diskusi pemanfaatan tambang rakyat diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Tengah.

Ia menjelaskan keseriusan pemerintah daerah mengelola sektor tambang rakyat telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.

Melalui regulasi tersebut, kata dia, pemerintah juga menyiapkan proyek percontohan koperasi masyarakat adat yang akan mendapatkan pelatihan serta pendampingan dalam proses perizinan.

“Fokus kami adalah agar sumber daya alam bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat adat,” katanya.

Berdasarkan perda tersebut, katanya, gubernur dapat menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR) apabila dalam waktu tiga bulan sejak pengusulan, pemerintah pusat belum menetapkan dokumen WPR.

Ia menambahkan tambang rakyat memiliki prinsip dasar antara lain menggunakan peralatan sederhana, tidak menggunakan bahan kimia maupun bahan peledak, serta membutuhkan modal relatif kecil.

“Pemilik IPR juga wajib membayar retribusi kepada pemerintah daerah, yakni Rp10 juta per hektare per tahun untuk komoditas logam dan Rp5 juta per hektare per tahun untuk non-logam,” ujarnya.

Anggota DPR Papua Tengah Jhon NR Gobay mengatakan aktivitas tambang rakyat di wilayah tersebut telah berlangsung sejak 1996, namun belum memiliki legalitas yang jelas.

“Melalui perda ini, masyarakat kini memiliki peluang mendapatkan izin resmi sehingga aktivitas tambang bisa memberikan kontribusi terhadap PAD,” katanya.

Ketua Kadin Papua Tengah Alexander Gobai menyatakan pengelolaan tambang rakyat harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat.

“Masyarakat adat harus mendapatkan manfaat atas pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. Tambang rakyat harus berjalan untuk kemakmuran masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan forum diskusi digelar Kadin Papua Tengah bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang berpihak pada masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

15 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.