Pemprov Jateng Pancing Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bekas, Ini Strateginya
📅 Kamis, 09 Apr 2026, 21:50 WIB | Oleh: Tim PenulisSEMARANG – Kebijakan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua berpotensi meningkatkan kepatuhan administrasi sekaligus mempercepat proses legalisasi kepemilikan kendaraan.
Selama ini, tingginya biaya balik nama menjadi salah satu faktor rendahnya kepatuhan, sehingga banyak kendaraan berpindah tangan tanpa pembaruan dokumen resmi.
Secara analitis, insentif ini dapat memperluas basis data kendaraan yang valid, meningkatkan akurasi penerimaan pajak daerah dalam jangka panjang, serta menekan praktik transaksi informal.
Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada sosialisasi dan kemudahan layanan, agar kebijakan tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) yang memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bekas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Muhamad Masrofi, di Semarang, Rabu (8/4), mengatakan program itu dirancang sebagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Ia mengatakan, masyarakat kini dapat melakukan balik nama tanpa dikenai biaya pajak tersebut, sekaligus mendorong tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan pajak daerah.
Menurut dia, program itu menindaklanjuti amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dengan menghadirkan kebijakan pembebasan BBNKB II.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen," katanya.
Ia menegaskan pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II, sementara kewajiban lain, seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai ketentuan.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk insentif pajak daerah yang sah dan sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
Ia juga mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama untuk memastikan legalitas kepemilikan.
“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah," katanya.
Ia mengatakan bahwa kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala di lapangan, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!