Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov dan DPRD Kaltim Sepakati untuk Penguatan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

📅 Rabu, 21 Agu 2024, 00:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov dan DPRD Kaltim Sepakati untuk Penguatan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Doc: ANTARA/Ahmad Rifandi
Ket. Suasana Rapat Paripurna DPRD Kaltim, di Samarinda, Selasa (20/8/2024).

Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sepakat memperkuat pemberdayaan tenaga kerja lokal.

"Penguatan ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang telah disetujui bersama dan disahkan menjadi peraturan daerah (perda) oleh Pemprov dan DPRD Kaltim," kata Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-26 Muhammad Samsun di Samarinda, Selasa malam.

Samsun yang juga Wakil Ketua DPRD Kaltim menyatakan rasa syukur atasdisahkannyaraperda tersebut menjadiPerda tentangPenyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang menjadi dasar dalam penguatan pemberdayaan tenaga kerja lokal di Provinsi Kaltim.

Asisten III Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi mengapresiasi kerja keras dan dedikasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan peraturan daerah ini, mulai dari tim penyusun, para ahli, hingga anggota DPRD yang telah memberikan masukan berharga.

Regulasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, dan makmur.

Peraturan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk memenuhi hak-hak dasar dan perlindungan bagi tenaga kerja, serta menciptakan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.

"Peraturan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat agar terpenuhinya hak-hak dasar dan perlindungan bagi tenaga kerja dan pekerja serta pada saat bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha," jelasnya.

Dalam pembahasan bersama, berbagai dinamika telah mengarah pada kesimpulan terkait pengaturan ketenagakerjaan.

Menurut dia, ruh awal rancangan ini berawal dari keinginan daerah untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan meningkatkan penempatan tenaga kerja lokal yang proporsional dan berkeadilan.

Ketua Pansus pembahas Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan M. Udin menambahkan bahwa peraturan ini mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan.

"Pengaturan ini mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga lokal, perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pengupahan, dan pembinaan hubungan industrial," jelasnya.

Iamenyatakan, dengan adanya perda ini, tenaga kerja lokal dapat diberdayakan dan didayagunakan secara optimal dan manusiawi.

"Kami meminta implementasi perda ini nantinya dapat berjalan efektif dan optimal dengan dukungan penuh dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta," tambahnya.

Perda ini, kata dia,juga dapat menjadi acuan mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

"Selain itu, peraturan ini menjamin perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun bagi tenaga kerja, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, serta menjamin hubungan industrial yang harmonis," demikian Udin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.