Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Jakarta Pusat Larang Kendaraan Dinas Beroperasi Jika Tak Lolos Uji Emisi

Foto : ANTARA/Siti Nurhaliza

Kendaraan roda dua saat mengikuti pelayanan uji emisi di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menerbitkan larangan beroperasi bagi kendaraan dinas operasional (KDO) di lingkungannya yang tidak lolos uji emisi gratis kendaraan yang dilaksanakan pada Selasa (11/6).

"Kalau tidak lolos tidak boleh beroperasi. Kamiakan terus melaksanakan tes uji emisi termasuk untuk kendaraan pribadi pegawai," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Kamis.

Dhany menegaskan bagi kendaraan dinas operasional yang tidak lolos uji emisi kemarin, harus melakukan servis berkala sampai memenuhi standar baku emisi.

Berdasarkan pelaksanaan kegiatan uji emisi tingkat kota di Halaman Kantor Walikota Jakarta Pusat pada Selasa (11/6), jumlah kendaraan yang melaksanakan uji emisi sebanyak 151 unit, dengan rincian 114 unit kendaraan lolos uji emisi sedangkan 35 unit lainnya tidak lolos.

"Kendaraan roda empat yang menggunakan bensin sebanyak 59 unit, yang lolos uji emisi 51 unit sedangkan yang tidak lolos 8 unit. Sedangkan kendaraan roda empat yang menggunakan solar ada 24 unit, yang lolos 12 dan tidak lolos 12," jelas Dhany.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top