Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Cirebon Kaji Usulan Pembebasan Tunggakan PBB

📅 Minggu, 17 Agu 2025, 19:07 WIB | Oleh:
Pemkot Cirebon Kaji Usulan Pembebasan Tunggakan PBB Doc: antara foto
Ket. Wali Kota Cirebon Effendi Edo di Cirebon, Minggu (17/8).

CIREBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), mengkaji usulan pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kategori perorangan sesuai arahan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

“Kami nanti kaji lagi. Kita lihat aturannya seperti apa dan bagaimana,” kata Wali Kota Cirebon Effendi Edo di Cirebon, Minggu (17/8).

Ia mengatakan saat ini tarif PBB di Kota Cirebon, masih merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). Namun sebagian masyarakat merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.

Sebagai bentuk keringanan, kata dia, Pemkot Cirebon telah memberikan diskon pembayaran PBB sebesar 50 persen yang berlaku hingga akhir tahun 2025.

Ia menegaskan tidak ada syarat khusus untuk memanfaatkannya, cukup bagi warga Kota Cirebon yang belum melunasi kewajiban pajak.

"Diskonnya berlaku sampai dengan akhir tahun ini. Tidak ada syarat khusus. Ayo manfaatkan kesempatan ini," ujarnya.

Edo mengklaim dengan adanya potongan itu, nilai PBB yang dibayar masyarakat pada 2024 justru lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2023.

Ia memastikan evaluasi terkait kebijakan tarif PBB terus dilakukan, untuk mencari solusi agar masyarakat tidak merasa terbebani dengan pembayaran pajak di sektor tersebut.

Menurutnya, pembahasan terkait perubahan kebijakan itu sebenarnya sudah dilakukan beberapa bulan lalu sebelum muncul keluhan masyarakat.

"Kami lagi merumuskan bersama DPRD apakah tahun depan akan menggunakan standardisasi pajak yang flat atau seperti apa. Mudah-mudahan masyarakat merasa nyaman," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon Mastara menuturkan pengalihan pengelolaan PBB ke pemerintah daerah tidak hanya membawa potensi penerimaan, tetapi juga piutang.

Ia menyebutkan piutang PBB yang sudah dihapus hingga 2009 nilainya hampir Rp30 miliar. Sementara dari 2010 sampai 2024, piutang tercatat hampir Rp100 miliar berdasarkan neraca.

"Kalau penghapusan piutang PBB di atas Rp5 miliar harus persetujuan DPRD, sedangkan di bawah Rp5 miliar cukup keputusan wali kota," katanya.

Mastara menjelaskan upaya penagihan tetap dijalankan, salah satunya dengan mencantumkan tunggakan minimal lima tahun ke belakang pada SPPT PBB.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

34 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.