Pemkot Cirebon Catat 12 Ribu Peserta PBI-JKN Dinonaktifkan
📅 Senin, 14 Jul 2025, 17:49 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/Fathnur Rohman
CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, mencatat sekitar 12 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di daerahnya mengalami penonaktifan kepesertaan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cirebon Agus Syahroni dalam keterangannya di Cirebon, Senin (14/7), mengatakan penonaktifan tersebut terjadi akibat pemutakhiran data sosial ekonomi, melalui integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia menyebutkan data tersebut, kini menjadi rujukan utama dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.
Menurut dia, perubahan status peserta dilakukan karena sebagian besar masuk kategori desil enam ke atas yang diklasifikasikan sebagai kelompok masyarakat mampu.
“Data DTSEN ini merupakan hasil integrasi tiga data nasional, yaitu Regsosek, P3KE, dan DTKS. Penonaktifan ini murni karena pergeseran data yang mengubah status kesejahteraan peserta,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat ini, pihaknya telah mengusulkan reaktivasi sebanyak 900 peserta PBI-JKN yang dinilai masih layak menerima bantuan, namun baru delapan peserta yang disetujui Kemensos.
“Kami terus melakukan upaya pengajuan ulang agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa kembali menerima manfaat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon dr Siti Maria Listiawaty menuturkan jumlah peserta JKN di daerahnya mencapai 356 ribu orang, dengan 134 ribu di antaranya merupakan peserta PBI-JKN.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 12 ribu peserta terkena dampak penonaktifan kepesertaan akibat pembaruan klasifikasi sosial ekonomi dalam sistem DTSEN.
“Meski statusnya dinonaktifkan, kami pastikan pelayanan kesehatan tetap dapat diakses apabila pasien benar-benar merupakan warga Kota Cirebon,” ujarnya.
Pihaknya juga siap mengusulkan warga tersebut sebagai prioritas dalam pengajuan peserta baru PBI-JKN, agar tetap mendapatkan hak atas layanan kesehatan dasar di Kota Cirebon.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Yusuf mendorong pemerintah daerah membentuk satuan tugas khusus untuk memperkuat proses pendataan sosial ekonomi secara berkala.
Dia menyampaikan saat ini sistem klasifikasi kepesertaan PBI-JKN, masih mengacu pada desil satu hingga sepuluh berdasarkan tingkat kesejahteraan.
“Warga yang masuk desil satu sampai lima berhak mendapatkan bantuan. Sedangkan desil enam ke atas dikategorikan sebagai masyarakat menengah ke atas,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!