Pemkot Bandung Kaji THR untuk PPPK Paruh Waktu, Regulasi Belum Jelas
📅 Kamis, 05 Mar 2026, 16:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Kota Bandung - Pemerintah Kota Bandung mengkaji kemungkinan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, karena belum adanya dasar regulasi yang mengatur secara tegas.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan secara regulasi THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri telah memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, untuk PPPK paruh waktu, ketentuan tersebut belum diatur secara spesifik.
“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi, khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,” kata Farhan di Bandung, Kamis (5/3).
Farhan menyatakan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Bandung belum dapat dipastikan.
Ia menuturkan sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, hasil pembahasan tersebut nantinya dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bandung guna memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan kemampuan fiskal daerah.
Lebih lanjut, ia menyebutkan saat ini jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung hampir 8.000 orang. Sementara ASN di lingkungan Pemkot Bandung lebih dari 20.000 pegawai, termasuk PPPK penuh waktu.
Ia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menjaga kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu, meski kebijakan tersebut perlu perhitungan matang.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kita ingin kesejahteraan tetap terjaga. Tetapi, semua harus dihitung dulu, dikoordinasikan dengan provinsi dan pusat, lalu dikonsultasikan dengan DPR,” kata Farhan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!